Kebebasan berpendapat adalah hak.
Kalimat sebelum ini telah dijamin konstitusi, UU HAM No. 39 Tahun 1999,
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, juga Kovenan Hak Sipil dan
Politik yang sudah kita ratifikasi pada tahun 2005. Kebebasan
berpendapat adalah menyebarkan dan menyuburkan ilmu pengetahuan. Ia
adalah tiang demokrasi: sebuah justifikasi bagi kita untuk menyuarakan
ketidakpuasan. || oleh : fanca Bungsu Paranta
Saat Soekarno ingin negerinya merdeka,
ia bersuara. Waktu Gandhi muak melihat kekuasaan Inggris, ia berteriak.
Ketika Marthin Luther King tergerak melihat kondisi kaumnya, ia pun
berseru lantang. Perubahan banyak dimulai oleh para pemberani yang tak
takut berpendapat. Anak-anak muda yang tak jengah berdialektika.
Sekalipun harus melawan penguasa.
Banyak risiko. Jelas. Dari dijauhi
teman, dipandang aneh oleh keluarga, sulit mendapat pekerjaan, berkorban
waktu demi perjuangan, dipantau pemerintah, hingga penjara. Dalam
beberapa situasi ekstrim, risikonya jadi sangat besar: nyawa. Tapi
mereka toh terus berjuang, hingga perubahan itu nyata.
Dalam konteks memperjuangkan kebijakan
narkotika yang lebih baik di Indonesia, kebebasan berpendapat jadi alat
yang esensial. Legalisasiganja.com adalah bukti nyata. Eksistensi situs
ini serta akun facebook dan twitternya yang menawan
menunjukan bahwa penyebaran informasi merupakan salah satu alat
perubahan yang sangat penting. Makin banyak orang tercerahkan dan
kemudian menuntut perubahan kebijakan. LGN juga semakin bersemangat
melakukan langkah-langkah advokasi yang dibutuhkan.
Permasalahannya, apakah pemerintah juga berpendapat demikian?
Ada 3 cerita tentang bagaimana pemerintah, untuk soal narkotika, ingin kita diam tak menyuarakan kebenaran:
1. Tahukah teman-teman tentang sebuah situs yang bernama High Times?
Tahun ini Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia
memblokir situs tersebut dan mengategorikannya ke dalam bagian
pornografi. High Times adalah sebuah media yang berbasis di Amerika
Serikat yang menyebarkan berita mengenai perubahan kebijakan, manfaat
medis, penggunaannya untuk industri, serta budaya tentang ganja. Tak
masuk akal mengapa situs ini diblokir. Meski penguasaan narkotika dapat
dianggap kriminal, tapi bicara tentang narkotika tidak dapat dipandang
sebagai tindakan yang melanggar hukum. Risiko ini, mau kalian percaya
atau tidak, juga turut mengancam Legalisasiganja.com.
2. Saya yakin teman-teman masih ingat bahwa pada Juni kemarin BNK Sukoharjo sempat meminta pada Kemeterian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia untuk memblokir grup facebook “Lingkar Ganja Nusantara” dan “Dukung Legalisasi Ganja (Solo-Sukoharjo)“. Permintaan ini teramat menyakitkan hati karena memperlihatkan insecurity
pemerintah dalam kampanye anti-narkotikanya. Daripada adu kampanye,
rupanya BNK Sukoharjo lebih memilih untuk menutup saja portal yang
memberikan informasi tandingan. Tanya kenapa?
3. Yang ini tidak spesifik soal ganja,
tapi ada kaitannya. Sekali lagi, saya yakin bahwa teman-teman tahu bahwa
Pemerintah melakukan eksekusi mati terhadap 14 orang yang tersangkut
kasus narkotika pada tahun ini. Pada eksekusi tahap kedua, saya begitu
marah terhadap beberapa post di instagram BNN sehingga
saya pun berkomentar demikian: “Jika memang eksekusi mati memang
efektif meredam peredaran gelap, mengapa sehari setelah eksekusi BNN
justru menangkap satu kapal yang mencoba menyelundupkan narkotika ke
Indonesia? Bukankah ini artinya bahwa setelah eksekusi, pengedar tetap
berusaha menyuplai narkotika ke Indonesia? Di mana efektivitas yang
digaung-gaungkan itu?” Setelah saya berkomentar demikian, admin
akun instagram BNN membalas “Efektivitas baru akan terasa jika eksekusi
mati dilaksanakan secara konsisten.” Setelah itu, saya mempertanyakan
efektivitas tersebut di post lain dengan dasar yang berbeda.
Namun kali ini bukannya membalas, admin malahan menghapus komentar saya
dan memblokir akses akun saya ke akun BNN. Apa mau dikata?
Begitulah. Memperjuangkan sesuatu memang
tak mudah: hubungan, pekerjaan, apalagi perubahan kebijakan. Tapi tak
ada yang akan berubah jika mereka yang menginginkan perubahan diam saja
tak bergerak. Banyak yang bisa dilakukan. Menulis, diskusi, donasi,
edukasi, retweet @legalisasiganja, share post Lingkar Ganja Nusantara,
mengajak teman-teman lain untuk memantau akun media sosial LGN, beli
baju di LGN, translasi (film, dokumen, artikel, dll.), dan berbagai
bentuk dukungan lain yang tak terbatas!
Tapi tentu dipahami bahwa dengan kondisi
hari ini, ada ketakutan-ketakutan. Oleh karena itu, memang tak perlu
terlalu keras. Pelan-pelan saja. Berbisiklah. Bersuaralah. Berbicaralah.
Berjuanglah.
OLEH:FANCA BUNGSU PARANTA
OLEH:FANCA BUNGSU PARANTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar