Kebebasan berpendapat adalah hak.
Kalimat sebelum ini telah dijamin konstitusi, UU HAM No. 39 Tahun 1999,
Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, juga Kovenan Hak Sipil dan
Politik yang sudah kita ratifikasi pada tahun 2005. Kebebasan
berpendapat adalah menyebarkan dan menyuburkan ilmu pengetahuan. Ia
adalah tiang demokrasi: sebuah justifikasi bagi kita untuk menyuarakan
ketidakpuasan. || oleh : fanca Bungsu Paranta